Jumat, 10 Maret 2017

ETIKA PERIKLANAN KARTU XL DAN PERSEPSI KONSUMEN

ETIKA PERIKLANAN KARTU XL DAN PERSEPSI KONSUMEN 

Vera Kasia Dewanty Gultom*, Friska Sipayung** 
*Alumni Fakultas Ekonomi USU 
** Staf Pengajar Fakultas Ekonomi USU


Abstract: This study aims to determine the effect of advertising ethics XL cards on consumer perceptions. The population in this study is the Student Department of Management University of North Sumatra, Medan of 2008 to 2011 who had observed a number of ad XL card as much as 968 people. The technique of determining the sample using the formula for the population an unditified. Sampling technique using an accidental sampling method. The analytical method used is descriptive analysis method and simple regression analysis. This type of research study is associative, and the data used are the primary data and secondary data obtained through the documentation and study questionnaires used Likert scale of measurement and statistically processed with SPSS program for Windows 17:00, the t test model and the identification of determinants (R2). The results of this study indicate that simultaneous advertising ethics (X) has positive and significant impact on consumer perceptions (Y) on a student majoring in Management University of North Sumatra.

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pengaruh etika iklan kartu XL terhadap cara pandang konsumen. Populasi pada penelitian ini adalah mahasiswa Departemen Manajemen Universitas Sumatera Utara, Medan dari tahun 2008 hingga 2011 yang telah diamati sejumlah iklan kartu XL sebanyak 968 orang. Teknik menentukan sampel menggunakan formula untuk populasi unditified. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode accidental sampling. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dan analisis regresi sederhana. Jenis penelitian ini asosiatif, dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kuesioner menggunakan pengukuran Skala Likert dan statistic yang diproses dengan program SPSS untuk Windows 17:00, model uji t dan identifikasi determinan (R2). Hasil studi ini menunjukkan bahwa etika iklan simultan (X) memiliki pengaruh positif dan signifikan pada persepsi konsumen (Y) terhadap mahasiswa jurusan manajemen Universitas Sumatera Utara. 

Keywords: Ethics of Advertising and Consumer Perception. 


PENDAHULUAN 

Dalam menghadapi dinamika persaingan bisnis, para pelaku bisnis harus mampu merancang dan menciptakan strategi baru yang tepat. Perusahaan harus memiliki kemampuan dalam mengkomunikasikan produknya secara tepat untuk menarik perhatian publik sebagai pembeli sasaran. Salah satu cara yang dapat dipilih untuk mengkomunikasikan produk kepada publik adalah melalui iklan. Iklan yang menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dipengaruhi oleh karasteristik media yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satunya adalah media televisi, televisi merupakan salah satu media elektronik yang paling efektif dalam penyampaian berbagai pesan-pesan kepada publik. Meskipun biayanya relatif mahal dan penayangan atau durasinya yang terlalu cepat, namun televisi memiliki jangkauan yang sangat luas, prestisius, fleksibel, sangat menarik perhatian, menimbulkan dampak yang kuat, dan memiliki kemampuan yang kuat untuk mempengaruhi persepsi khalayak (Tjiptono, 2001:244). Melalui tayangan iklan di televisi, konsumen dapat melihat dan mengetahui keberadaan produk yang ditawarkan. Setiap perusahaan akan selalu berusaha memberikan informasi yang tepat dan menarik tentang produk yang ditawarkannya untuk dapat mempengaruhi konsumen sehingga akhirnya konsumen dapat melakukan keputusan pembelian terhadap produk tersebut. Oleh karena itu, operator seluler berlomba-lomba membuat iklan di televisi dengan seunik mungkin dalam menawarkan produknya, yang terkadang tidak memperhatikan etika yang berlaku di masyarakat. Padahal iklan sangatlah berdampak besar bagi masyarakat luas, yang pada akhirnya dapat menciptakan dampak positif ataupun negatif terhadap citra perusahaan. Pada dasarnya periklanan di latar belakangi oleh suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yang berarti bahwa suatu iklan yang disampaikan kepada konsumen harus sesuai dengan kebenarannya dan tidak termanipulasi. Hal ini merupakan salah satu kewajiban etis yang penting (Bertens, 2000:263). Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tetapi iklan belum tentu dapat diterima oleh semua orang baik itu berdasarkan usia, golongan, dan suku, sehingga iklan harus memiliki etika maupun moral dalam bisnis. Pada saat ini iklan yang sedang ramai diperbincangkan adalah iklan kartu XL yang mengundang perhatian banyak orang. Kartu XL mempromosikan produknya dengan iklan-iklan yang unik, contohnya model yang terlihat seperti hantu menggunakan kartu XL, orang utan yang disamakan dengan model Luna Maya, pengemis yang menggunakan kartu XL, sampai kepada Tukul Arwana sebagai endorser dalam iklan kartu XL tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi yang berbedabeda di benak masyarakat mengenai iklan tersebut, baik itu persepsi positif maupun persepsi negatif. Penelitian pada iklan kartu telepon seluler XL ini didasari juga oleh kerapnya fenomena yang terjadi dalam dunia periklanan, salah satunya perang iklan kartu XL dengan kartu Telkomsel. Dimana pada iklan tersebut terjadi sahut-sahutan iklan. Hal itu dapat kita perhatikan pada iklan yang menghadirkan pelawak Sule Sutisna dengan produk Kartu As yang menggunakan selebritis cilik Baim di iklan XL. Dalam sebuah iklan kartu As, Sule mengatakan “Saya kapok dibohongin anak kecil” kalimat ini jelas sekali ditujukan kepada iklan Sule sebelumnya di provider seluler XL. Sebelum menjadi bintang iklan kartu As, Sule adalah bintang iklan XL, bersama dengan Baim Halil Al Khatiri atau yang akrab dikenal sebagai Baim cilik. Sule dan Baim tampil bersama dalam iklan XL, dengan isi cerita bahwa Sule selalu dibohongi oleh Baim. Dalam iklan tersebut, ada kalimat terakhir yang diucapkan Baim yang berbunyi “Dari pertama, Om Sule itu jelek, dan dari pertama kalau 25 Rupiah XL beneran! Tarif Xl itu murah!”. Untuk menanggapi iklan kartu XL tersebut kartu Telkomsel As menayangkan iklan dengan menghadirkan Sule dengan isi kalimat pada iklan tersebut Sule mengatakan “Saya sudah tobat, ternyata kartu As yang paling murah. Langsung dari menit pertama, pagi siang, malam. gak dibates-batesin. OK!” lalu ditutup dengan kalimat “Saya kapok dibohongin anak kecil!”. Dari cerita iklan tersebut, hal yang terjadi adalah rivalitas dua operator provider seluler yaitu Telkomsel AS dengan XL Axiata. Hal ini juga merupakan bentuk persaingan tidak sehat yang akan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda diingatan masyarakat yang mengamati iklan tersebut. Mahasiswa dapat dikategorikan sebagai kelompok konsumen yang senang memberikan perhatian terhadap hal-hal yang ditampilkan melalui berbagai media komunikasi. Salah satunya iklan produk kartu XL yang ditayangkan di televisi yang selalu berhasil menarik perhatian konsumen, dimana iklannya selalu lucu, unik, dan membuat penasaran konsumen, sehingga iklan terekam diingatan konsumen dan menimbulkan persepsi yang berbedabeda disetiap benak konsumen. Mahasiswa S-1 Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Sumatera merupakan salah satu pasar potensial untuk menjadi objek dalam riset pemasaran karena kebanyakan mahasiswa menggunakan kartu XL sebagai provider telepon seluler. Menurut pra survei yang dilakukan pada beberapa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara diperoleh bahwa banyak mahasiswa menggunakan Kartu XL karena tarif kartu XL yang lebih murah dibandingkan kartu provider lainnya. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh etika periklanan kartu XL terhadap persepsi konsumen. Disamping itu penelitian ini diharapkan bermanfaat baik bagi penulis, perusahaan yang bersangkutan, juga bagi peneliti lain. Selain harus berdasarkan etika yang ada, sebuah iklan juga harus di buat sedemikian rupa agar dapat menimbulkan persepsi yang positif dari setiap kalangan. Menurut Kotler dan Amstrong (2008:174) orang dapat membentuk persepsi yang berbeda dari rangsangan yang sama karena tiga proses perseptual seperti atensi selektif (perhatian yang selektif), distorsi selektif (gangguan yang selektif), dan retensi selektif (mengingat kembali yang selektif). Disamping itu, terdapat juga pedoman dalam etika periklanan (www.pppi.or.id) seperti tata krama isi iklan, dan maksud si pengiklan. Etis tidaknya sebuah iklan akan menentukan dan mempengaruhi persepsi konsumen terhadap iklan tersebut yaitu iklan kartu XL yang menawarkan produk yang sesuai dengan etika periklanan. Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang ada maka dapat digambarkan model kerangka konseptual etika periklanan kartu XL terhadap persepsi konsumen sebagai berikut: Sumber: Kotler dan Armstrong (2008:174) Gambar 1. Kerangka Konseptual Hipotesis penelitian ini adalah “Etika periklanan kartu XL berpengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi konsumen pada mahasiswa jurusan Manajemen Universitas Sumatera Utara”. 

METODE 

Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah desain asosiatif, bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih atau untuk melihat pengaruh, yaitu etika periklanan kartu XL (X) terhadap persepsi konsumen (Y). Defenisi operasional variabel akan menuntun peneliti untuk memenuhi unsur penelitian yang memberitahukan cara mengukur suatu variabel. Dalam penelitian ini, operasionalnya adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Operasionalisasi Variabel Variabel Definisi Variabel Indikator Skala Pengukuran Etika periklana n kartu XL (X) Seperangkat norma & panduan yang harus diikuti oleh para pilitisi periklanan dalam mengemas dan menyebar luaskan pesan iklan kepada masyarakat baik melalui media cetak dan media elektronik. - Tidak menyesatkan - Sesuai dengan ketentuan periklanan - Moralitas iklan yang baik - Tidak menjelekkan produk pesaing Likert Persepsi Konsume n (Y) Proses dimana orang memilih, mengatur, dan menginter pretasikan informasi untuk membentuk gambaran dunia yang berarti. - Menarik perhatian - Pesan yang menonjol - Rangsangan - Tafsiran - Mengingat keunggulan produk - Melupakan produk lain Likert. Sumber: Kotler dan Amstrong (2008:174)

Dalam penelitian ini, Skala Likert digunakan untuk mengukur persepsi konsumen terhadap etika periklanan kartu XL. Dalam skala Likert responden menyatakan tingkat setuju mengenai berbagai pernyataan (Kuncoro, 2009:178). Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa jurusan manajemen Universitas Sumatera Utara Medan angkatan 2008 sampai 2011 yang pernah mengamati iklan kartu XL yang jumlahnya tidak diketahui. Jumlah mahasiswa reguler S-1 Departemen Manajemen angkatan 2008-2011 adalah sebanyak 982 orang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah metode accidental sampling. Metode ini digunakan untuk mendapatkan responden melalui pengunjung yang ditemui secara kebetulan pada saat penelitian dilakukan dan memenuhi kriteria serta ciri-ciri yang ditentukan terlebih dahulu untuk membatasi sampel. Adapun kriteria yang ditentukan adalah orang yang pernah mengamati iklan kartu XL. Untuk menentukan jumlah sampel digunakan rumus Supramono dan Haryanto (2003:63) berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah sampel yang diambil pada penelitian ini yaitu sebesar 73 orang. Dalam penelitian ini digunakan dua metode pengumpulan data yaitu Kuesioner Etika Periklanan Kartu XL (X) Persepsi Konsumen (Y) Jurnal Ekonom, Vol 15, No 4, Oktober 2012 151 (daftar pertanyaan) dan studi dokumentasi. Kuesioner yang digunakan di uji dengan uji validitas dan reliabilitas yang dilakukan terhadap 30 orang mahasiswa di luar responden. Uji ini menggunakan software SPSS 17.0 for windows. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan regresi linear sederhana dengan menggunakan rumusan berikut (Sugiyono, 2006:211): 
 Keterangan: 
Y = Persepsi Konsumen
 x = Etika Periklanan 
a = konstanta 
b = koefisien regresi 
e = standar error 
Uji-t dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, sementara koefisien determinanasi (R2 ) digunakan untuk melihat seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel bebas. 

HASIL 

Profil Perusahaan PT XL Axiata Tbk atau disingkat XL, adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia yang didirikan pada tanggal 6 Oktober 1989 dengan nama PT Grahametropolitan Lestari yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa umum. Pada tahun 1995, seiring dengan kerjasama antara Rajawali Group – pemegang saham – dengan beberapa investor asing (Nynex, AIF dan Mitsui) PT Grahametropolitan Lestari mengubah nama menjadi PT Exelcomindo Pratama dengan kegiatan utama usahanya sebagai penyelenggara jasa telepon dasar. Dan kemudian PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) mulai tangal 23 Desember 2009 secara resmi mengumumkan perubahan penggunaan nama perseroan dari PT. Excelcomindo Pratama Tbk menjadi PT XL Axiata Tbk. Dengan mengusung nama baru perseroan menjadi PT XL Axiata Tbk, diharapkan akan semakin mendorong XL untuk lebih ekpansif memperluas basis pelanggan serta memberikan kualitas layanan seluler yang lebih baik dan semakin luas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan didukung oleh sembilan operator lainnya di Asia yang tergabung dalam Axiata Group Berhad, kini XL lebih siap memasuki medan persaingan bisnis telekomunikasi antar operator yang semakin ketat. XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996 dengan menyediakan jasa telepon dasar menggunakan teknologi GSM 900. Dalam perkembangan, XL juga memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler untuk teknologi DCS 1800. Izin penyelenggaran jaringan tetap tertutup, izin penyelenggaraan jasa internet (Internet Services Product/TSP) dan izin penyelenggaraan jasa internet telepon untuk keperluan publik (voice over internet protocol/VOIP). Hingga saat ini XL telah mendirikan lebih dari 14.000 menara Base Transceiver Station (BTS) di seluruh Indonesia untuk melayani lebih dari 22 juta pelanggannya. Tata kelola perusahaan atau dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG), telah diterapkan dan telah menjadi tujuan dari sistem kerja XL sejak 1997, XL tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG dalam semua aktivitas bisnis seharihari secara berkelanjutan dan terus disempurnakan dari waktu ke waktu. XL memiliki dua lini produk GSM (Global System For Mobile), yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet Service Provider (ISP) dan VoIP. 1. XL Prabayar XL prabayar merupakan peleburan dari 3 produk prabayar XL sebelumnya, yaitu Bebas, Jempol, dan Jimat. Pelanggan XL Prabayar mendapat nomor dengan awalan 0817, 0818, 0819, 0859, 0878, dan 0877. 2. XL Pascabayar XL Pascabayar sebelumnya dikenal dengan nama Xplor. Perubahan ini seiring dengan restrukturisasi lini produk XL dimana hanya ada 1 lini produk masing-masing untuk prabayar dan pascabayar. Logo XL dari Axiata company digunakan dari 2009 hingga sekarang. 
Adapun Penghargaan yang diterima XL antara lain adalah: 
1. PT XL Axiata Tbk (XL) menerima Sertifikat Guinness World Records. 
2. XL Raih The Indonesian Financial Review Awards 2011 Kategori Infrastruktur. 
3. Laba XL Naik Jadi Rp 2,184 Triliun, Dapat Penghargaan Best Champion 2011. 
4. XL meraih penghargaan Surabaya Service Excellence Award untuk kategori Cellular Operator (GSM) dengan predikat Best Champion 2011 dari Mark Plus Inc. Penghargaan diterima di Hotel Shangri-La.
5. Service Quality Award 2011 kategori Celullar (GSM) Service Points untuk Achieving Excellent Total Service Quality Satisfaction Based on Customer Perception Survey. 

Uji Validitas Dan Reliabilitas 
Hasil pengujian dapat dilihat pada tabel 2: Tabel 2. Item-Total Statistics Scale Mean if Item Deleted Scale Variance if ItemDeleted Corrected Item-Total Correlation Cronbach 's Alpha if Item Deleted VAR00001 35.4333 23.840 .573 .890 VAR00002 35.4333 23.840 .573 .890 VAR00003 35.6333 20.102 .789 .871 VAR00004 35.4000 19.214 .835 .867 VAR00005 35.3000 21.941 .654 .882 VAR00006 35.4333 23.082 .485 .892 VAR00007 35.6333 21.482 .474 .898 VAR00008 35.6333 21.137 .675 .880 VAR00009 35.2667 21.237 .643 .882 VAR00010 36.0333 19.895 .791 .871 Sumber: Hasil Pengolahan SPSS Berdasarkan hasil pengolahan SPSS pada Tabel 2 dapat dilihat bahwa semua variabel sudah valid, dimana rhitung>rtabel. 10 variabel pernyataan yang diberikan kepada 30 orang responden dalam kuesioner penelitian, diperoleh item-total statistic yang menerangkan beberapa hal berikut ini: 1. Scale mean if item deleted menunjukkan nilai rata-rata total jika variabel tersebut dihapus, misalnya jika variabel 1 dihapus maka rata-rata totalnya bernilai 35.4333, dan seterusnya. 2. Scale variance if item deleted menunjukkan besarnya variance total jika variabel tersebut dihapus, misalnya jika variabel 1 dihapus maka nilai variance adalah 23.840, dan seterusnya. 3. Corrected item total correlation menunjukkan korelasi antara skor item dengan skor total item yang dapat digunakan untuk menguji validitas instrumen. Nilai pada kolom corrected item total correlation merupakan nilai rhitung yang dibandingkan dengan rtabel untuk mengetahui validitas pada setiap variabel pernyataan. Adapun taraf signifikansinya adalah 5% dan N (jumlah sampel) = 30, sehingga r (0,05;30), diperoleh rtabel adalah 0,361. Tabel 3. Reliabilitas Instrumen Cronbach Alpha Ghozali Kuncoro Reliabilitas Variabel 1 .890 0,60 0,80 Reliabel Variabel 2 .890 0,60 0,80 Reliabel Variabel 3 .871 0,60 0,80 Reliabel Variabel 4 .867 0,60 0,80 Reliabel Variabel 5 .882 0,60 0,80 Reliabel Variabel 6 .892 0,60 0,80 Reliabel Variabel 7 .898 0,60 0,80 Reliabel Variabel 8 .880 0,60 0,80 Reliabel Variabel 9 .882 0,60 0,80 Reliabel Variabel 10 .871 0,60 0,80 Reliabel Sumber: Hasil Pengolahan SPSS, diolah Tabel 3 memperlihatkan bahwa seluruh pernyataan dinyatakan reliabel karena nilai Cronbach alpha diatas 0,80 dan 0,60. Deskriptif Responden Responden dalam penelitian ini adalah mahasiswa jurusan manajemen Univerersitas Sumatera Utara yang pernah mengamati iklan kartu XL yang berjumlah 73 responden. Tabel 4. Karakteristik berdasarkan Jenis Kelamin Jenis Kelamin Jumlah (orang) (%) Laki-laki 26 35,6 Perempuan 47 64,4 Total 73 100 Sumber: Data Primer, diolah Tabel 4 menunjukkan bahwa dari 73 orang responden, responden yang mengamati iklan kartu XL lebih banyak berjenis kelamin perempuan (64,4%). Tabel 5. Karakteristik Berdasarkan Usia Usia Jumlah (orang) (%) 18 tahun 14 19,2 19 tahun 15 20,5 20 tahun 17 23,3 21 tahun 19 26,02 22 tahun 6 8,2 Total 73 100 Sumber: Data Primer, diolah Tabel 5 menunjukkan bahwa dari 73 orang responden, 19,2% berusia 18 tahun, 20,5% berusia 19 tahun, 23,3% berusia 20 tahun, 26,02% berusia 21 tahun dan 8,2% berusia 22 tahun. Usia 21 tahun merupakan jumlah terbanyak pada penelitian ini. Tabel 6. Karakteristik Berdasarkan Stambuk Stambuk Jumlah (orang) (%) 2008 33 45,2 2009 12 16,4 2010 13 17,8 2011 15 20,5 Total 73 100 Sumber: Data Primer, diolah Tabel 6 menunjukkan bahwa dari 73 orang responden, stambuk 2008 berjumlah 33 orang (45,2%), stambuk 2009 berjumlah 12 orang (16,4%), stambuk 2010 berjumlah 13 orang (17,8%), dan stambuk 2011 berjumlah 15 orang (20,5%). Stambuk 2008 merupakan jumlah terbanyak. Deskriptif Variabel Tabel 7. Distribusi Jawaban terhadap Variabel Etika Periklanan (X) Item SS S KS TS STS Tota F % F % F % F % F % l 1 14 19.2 51 69.9 8 11.0 0 0 0 0 73 2 15 20.5 50 68.5 7 9.6 1 1.4 0 0 73 3 17 23.3 43 58.9 11 15.1 2 2.7 0 0 73 4 15 20.5 50 68.5 4 5.5 3 4.1 1 1.4 73 Sumber: Data Primer, diolah Berdasarkan Tabel 7 dapat dilihat bahwa: 1. Pernyataan pertama, dari 73 responden 19,2% menyatakan sangat setuju bahwa kartu XL tidak mengandung unsur penipuan, 69,9% menyatakan setuju bahwa kartu XL tidak mengandung unsur penipuan, 11,0% kurang setuju bahwa kartu XL tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak ada responden yang menanggapi tidak setuju dan sangat tidak setuju bahwa kartu XL mengandung unsur penipuan. 2. Pernyataan kedua, dari 73 responden 20,5% menyatakan sangat setuju iklan kartu XL tidak mengandung unsur peniruan dari produk lain, 68,5% setuju iklan kartu XL tidak mengandung unsur peniruan dari produk lain, 9,6% kurang setuju bahwa kartu XL tidak mengandung unsur peniruan dari produk lain, dan 1,4% responden menyatakan bahwa iklan kartu XL mengandung unsur peniruan dari produk lain. 3. Pernyataan ketiga, dari 73 responden 23,3% menyatakan sangat setuju bahwa iklan XL tidak mengandung unsur takhayul, 58,9% setuju bahwa iklan XL tidak mengandung unsur takhayul, 15,1% kurang setuju iklan XL tidak mengandung unsur takhayul, dan 2,7% iklan XL mengandung unsur takhayul. Pernyataan keempat, dari 73 responden 20,5% menyatakan sangat setuju iklan XL tidak menjatuhkan produk pesaing, 68,5% respoden setuju bahwa iklan kartu XL tidak menjatuhkan produk pesaing, 5,5% kurang setuju iklan karetu XL tidak menjatuhkan produk pesaing, dan 4,1% responden menytakan iklan kartu XL menjatuh produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung, dan 1,4% sangat setuju bahwa iklan kartu XL menjatuhkan produk pesaing secara langsung tidak setuju. Tabel 8. Distribusi Jawaban terhadap Variabel Persepsi Konsumen Item SS S KS TS STS Total F % F % F % F % F % 1 17 23.3 51 69.9 4 5.5 1 11.4 0 0 73 2 14 19.2 51 69.9 8 11.0 0 0 0 0 73 3 9 12.3 39 53.4 18 24.7 4 5,5 3 4.1 73 4 5 6.8 51 69.9 9 12.3 5 6.8 3 4.1 73 5 14 19.2 51 69.9 4 5.5 3 4.1 1 1.4 73 6 4 5.5 41 56.2 21 28.8 3 4.1 4 5.5 73 Sumber: Data Primer, diolah Berdasarkan Tabel 8 dapat dilihat bahwa: 
1. Pernyataan pertama, dari 73 responden 23,3% menyatakan sangat setuju dan 69,9% setuju bahwa promosi yang dilakukan oleh kartu XL cukup baik, 5.5,0% kurang setuju bahwa promosi iklan XL baik, dan 1.4% responden menyatakan bahwa promosi yang dilakukan iklan kartu XL tidak baik. 
2. Pernyataan kedua, dari 73 responden 19,2% menyatakan sangat setuju dan 69,9% setuju bahwa pesan iklan yang ditayangkan iklan kartu XL cukup baik, 11,0% responden menyatakan pesan iklan XL yang ditayangkan kurang baik, dan tidak ada responden yang menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju. 
3. Pernyataan ketiga, dari 73 responden 12,3% menyatakan sangat setuju dan 53,4% setuju bahwa humor yang ditampilkan kartu XL menarik perhatian konsumen, 24,7% responden menyatakan humor iklan XL kurang menarik perhatian kosumen, 5,5% menyatakan humor iklan XL tidak menarik perhatian konsumen, dan 4,1% responden menyatakan humor iklan XL sangat tidak menarik perhatian konsumen. 
4. Pernyataan keempat, dari 73 responden 6,8% menyatakan sangat setuju dan 69,9 setuju bahwa kualitas yang ditawarkan kartu XL sesuai dengan produk yang ditawarkan, 12,3% menyatakan kualitas kartu XL yang ditawarkan kurang baik, 6,8% menyatakan kualitas kartu XL yang ditawarkan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, dan 4,1% menyatak kualitas yuang ditawarkan kartu XL sangat tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan. 
5. Pernyataan kelima dari 73 responden 19,2% menyatakan sangat setuju dan 69,9% setuju bahwa tidak mudah melupakan keistimewaan produk kartu XL dibanding kartu lain, 5,5% kurang setuju bahwa tidak mudsah melupakan keistimewaan kartu XL, 4,1% menyatakn mudah melupakan keistimewaan kartu XL, dan 1,4% menenyatakan sangat mudah melupakan keistimewaan produk kartu XL. 6. Pernyataan keenam, dari 73 responden 5,5% menyatakan sangat setuju dan 56,2 setuju bahwa lebih mudah mengingat kartu XL dibanding kartu lain, 28,8% kurang setuju bahwa bahwa kartu XL lebih mudah diingat dibanding kart lain, 4,1% menyatakan lebih mengingat kartu lain dibanding kartu XL, dan 5,5% menyatakan sangat tidak setuju bahwa kartu XL lebih mudah diingat dibanding kartu lainnya.

 PEMBAHASAN 

Analisis regresi linier sederhana digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas (etika periklanan) terhadap variabel terikat (persepsi konsumen). Tabel 9. Variables Entered/Removedb Model Variables Entered Variables Removed Method 1 EtikaPeriklanana .Enter a. All requested variables entered. b. Dependent Variable: PersepsiKonsumen Sumber: Hasil Pengolahan SPSS Pada Tabel 9 dapat dilihat bahwa variabel independen dimasukkan dalam analisis ini, atau dengan kata lain tidak ada variabel independen yang tidak digunakan, atau yang disebut dengan metode enter. Tabel 10. Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. B Std. Error Beta 1 (Constant) 4.857 2.608 1.862 .067 EtikaPerik lanan 1.124 .160 .640 7.024 .000 a. Dependent Variable: PersepsiKonsumen Sumber: Hasil Pengolahan SPSS 
Berdasarkan hasil pengolahan data pada tabel, dapat dirumuskan model persamaan regresi sederhana sebagai berikut: Berdasarkan persamaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 
a. Konstanta (a) = 4.857. Ini menunjukkan harga konstan, dimana jika variabel etika periklanan (X) = 0, maka persepsi konsumen tetap sebesar 4.857. 
b. Koefisien (X) = 1.124. Ini menunjukkan bahwa variabel etika periklanan berpengaruh secara positif terhadap persepsi konsumen, atau dengan kata lain, jika variabel etika periklanan ditingkatkan sebesar satu satuan, maka persepsi konsumen akan bertambah sebesar 1.124. Uji Hipotesis a. Uji signifikan parsial (uji-t) Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh suatu variabel independen secara parsial (individual) terhadap variabel dependen. Kriteria pengujiannya adalah: H0 : b1 = 0, artinya secara parsial tidak terdapat pengaruh yang positif dan signifikan dari variabel independen terhadap variabel dependen. H0 : b1 ≠ 0, artinya secara parsial terdapat pengaruh yang positif dan signifikan dari variabel independen terhadap variabel dependen. Kriteria pengambilan keputusan adalah: H0 diterima jika thitung < ttabel pada α = 5% H0 ditolak jika thitung > ttabel pada α = 5% Hasil pengujiannya adalah: Tingkat kesalahan (α) = 5% dan derajat kebebasan (df) = (n-k) n = jumlah sampel, n = 73 k = jumlah variabel yang digunakan , k = 2 Maka : derajat bebas (df) = n-k = 73-2 = 71 Uji t yang dilakukan adalah uji dua arah, maka ttabel yang digunakan adalah t0,05(71) = 1,99. Tabel 10 menunjukkan bahwa variabel etika periklanan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap persepsi konsumen. Hal ini terlihat dari nilai signifikan 0,00 < 0.05 dan nilai thitung 7,042> ttabel 1.99. b. Pengujian koefisien determinan (R2 ) Pengujian determinan (R2 ) dilakukan untuk melihat seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel bebas. Nilainya adalah 0-1, jika (R2 ) semakin mendekati nol maka model semakin tidak baik. Tabel 11. Model Summary Model R R SquareAdjusted R Square Std. Error of the Estimate 1 .640a .410 .402 2.12681 a. Predictors: (Constant), EtikaPeriklanan Sumber: Hasil Pengolahan SPSS Tabel 11 menunjukkan bahwa nilai r = 0.640, berarti hubungan antara variabel bebas (etika periklanan) terhadap variabel terikat (persepsi konsumen) sebesar 64,0%, artinya hubungannya erat. Semakin besar R berarti hubungan semakin erat. Nilai R Square = 0,410, berarti 41.0% variabel persepsi konsumen dapat dijelaskan oleh variabel bebas (etika periklanan) sedangkan sisanya 59.0% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti oleh penelitian ini. 

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Etika periklanan kartu XL berpengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi konsumen. 2. Bahwa sebesar 41.0% variabel persepsi konsumen dapat dijelaskan oleh variabel etika periklanan, sedangkan sisanya yaitu 59.0% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. 

SARAN 

Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis memberikan saran atau masukan sebagai berikut: 
1. Perusahaan XL Axiata harus terus meningkatkan etika periklanan dalam menyampaikan pesan-pesan iklan dan tidak mengandung unsur peniruan maupun penipuan pada iklan, sehingga konsumen akan tertarik dengan produk yang ditawarkan pada iklan tersebut. 
2. Etika periklanan layak untuk dipertimbangkan, hal ini dikarenakan variabel tersebut dapat mempengaruhi persepsi konsumen. Tetapi walaupun demikian perusahaan jangan hanya fokus pada etika periklanannya saja, tetapi juga memperhatikan strategi pemasaran dengan menggunakan faktor-faktor lain yang jauh lebih besar mempengaruhi persepsi konsumen. 
3. Berdasarkan uraian mengenai periklanan dan etika bisnis pada penelitian ini, sebaiknya Pemerintah menerapkan peraturan atau perundangan yang secara tegas mengatur segala yang berkaitan dengan etika dan periklanan.
4. Bagi peneliti selanjutnya apabila mengangkat fenomena yang sama, supaya menambah variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini yang dapat mempengaruhi persepsi konsumen. 

DAFTAR RUJUKAN 

Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. 
Bertens, K, 2000. Pengantar Etika Bisnis, Cetakan Ketiga, Kanisius, Yogyakarta. 
Cooper, Donal R and Pamela S. Schindler. 2006. Metode Riset Bisnis, Jakarta: PT Media Global Edukasi. 
Jain, Subhash C. 2001. Manajemen Pemasaran Internasional, Jakarta: Erlangga. 
Kotler, Philip. 2004. Marketing Insight From A To Z : 80 Konsep Yang Harus Dipahami Setiap Manajer, Jakarta: Erlangga. 
Kotler, Philip and Gary Armstrong. 2001. Dasar-dasar Manajemen Pemasaran, Jakarta: PT Indeks. Kuncoro, Mudrajad, 2009. Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi, Jakarta: Erlangga. 
Lee, Monle dan Carla Johnson. 2007. Prinsip-prinsip Pokok periklanan dalam Perspektif Global, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.
 Peter, J. Paul and Jerry C. Olson. 2000. Perilaku Konsumen Dan Strategi Pemasaran, Edisi Keempat, Jakarta: Erlangga. 
Purwanto, Didik. 2011. Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya, Vol. 5, No 10. 
Saiman, Leonardus. 2009. Kewirausahaan: Teori, Praktik, dan Kasus – kasus, Jakarta: Salemba Empat. 
Setiadi, Nugroho J. 2003. Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran, Edisi Pertama, Jakarta: Prenade Media. 
Shimp, Terence A. 2003. Periklanan Promosi: Komunikasi Pemasaran Terpadu, Jakarta: Erlangga.
 Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Bisnis, Cetakan Keenam, Bandung: Afabeta. 
Suliyanto, 2006. Metode Riset Bisnis. Jakarta: Penerbit Andi. 
Tjiptono, Fandy, 2001. Pemasaran Jasa, Edisi Pertama, Malang: Bayu Media Publishing




Sumber:
Jurnal Ekonom, Vol 15, No 4, Oktober 2012
Vera Kasia Dewanty Gultom, Friska Sipayung: Etika Periklanan Kartu XL…

Jumat, 13 Januari 2017

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat

Sudah kita ketahui bila koperasi lebih mengutamkan keutuhan anggota dari pada pengembangan modal.
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
Berikut beberapa hal yang menjadi manfaat koperasi bagi masyarakat di Indonesia :
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah
    Bagi anggota koperasi yang kurang mampu, harga barang atau jasa yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko-toko lain selain koperasi.
  • Menumbuhkan motifasi berusaha yang berkeperimanusiaan
    Selain di didik meraih keuntungan dan semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani dengan baik keperluan anggotanya sehingga kebutuhan dan keperluan anggotanya terpenuhi.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka
    Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan koperasi. Mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotnya.
  • Melatih sikap mandiri
    Butuh waktu melatih anggota baru dalam sikap mandiri untuk dapat menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada orang lain
  • Melatih menggunakan pendapat secara efektif
    Semua anggota akan di tuntut hidup berhemat, dengan melatihnya dalam bidang produksi untuk mendapatkan pendapatannya sendiri secara efektif. Jika ada anggota yang membuka usaha memproduksi makanan, tentu nya butuh modal membeli bahan. Lalu berapa banyak biaya hidup yang harus dikeluarkan dan ditabung. Anggota diharuskan terhindar dari pemborosan agar kehidupan anggota menjadi lebih baik.
  • Memperoleh pinjaman dengan mudah
    Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan
  • Menanamkan disiplin dan tanggung jawab
    Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan dalam perkoperasian, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.
  • Mendidik untuk bisa bekerja sama
    Tidak ada kelompok yang berbeda dari satu sama lain, semuanya itu sama dan semuanya di setarakan di dalam koperasi agar rasa kekeluargaan dan kerjasama dalam kewajiban masing-masing tetap terjaga dengan baik.
    Banyak nya manfaat dari koperasi untuk para anggotanya dapat membuat perekonomian Indonesia berangsur membaik sesuai perkembangan jaman. Masih banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam perkoperasian, terutama kekeluargaan yang begitu eratnya dijaga. Semoga dengan semakin maju nya perkembangan koperasi di Indonesia, semakin meningkat perekonomian Indone
    sia.

Pengertian Koperasi syariah

Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. 

Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. 

Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. 
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. 
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya. 
Kelahiran Koperasi Syariah di Indonesia dilandasi oleh Kepututsan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah . 

1 Usaha Koperasi Syariah Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan. 
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2 Tujuan dan Peran Koperasi Syariah Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam. 
Koperasi syariah mempunyai fungsi dan peran, diantaranya : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya. 
  1. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam. 
  1. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
  1. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta. 
  1. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif. 
  1. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. 
  1. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota. 
3 Perkembangan Koperasi Syariah Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air, Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi Perkantoran hingga koperasi pasar. 
Sistem bagi hasil yang dikenalkan masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan kejujuran. Terdapat lebih dari 3020 koperasi syariah yang berkembang dengan berbagai macam ragam kondisi kelembagaannya. 
Disisi lainnya kesulitan mengakses perbankan dihadapi oleh usaha mikro, dikarenakan standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Kondisi ini diatasi dengan keberadaan Koperasi Syariah yang terbiasa dengan usaha yang skala dan transaksi kecil (mikro) serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit tersentuh sepenuhnya oleh jaringan perbankan. 
Kenyataannya jumlah koperasi syariah masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro yang mencapai 39,72 juta usaha dan menyerap 88% tenaga kerja Karena itu penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi dan mengetaskan kemiskinan. 
Pertumbuhan koperasi syariah juga penting dalam rangka meningkatkan keluarga prasejahtera, sehingga bukan sekedar intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial. 
Menurut data BPS, terdapat lebih dari 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan perbankan. Kondisi ini menjadi perluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi syariah bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim Apalagi dari data pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ternyata perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya LKM. 

Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

Dalam menjalankan usaha koperasi diperlukan anggota yang bersedia bekerja sama dengan sistem yang telah dibentuk. Dalam  pasal 123 UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan operasional KSP ke depan paling lambat 3 bulan sejak menerima calon anggota, harus menetapkannya menjadi anggota. Termasuk terhadap calon anggota yang sudah terdaftar sebagai debitor, dalam koperasi simpan pinjam pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dari keputusan rapat, walaupun terkadang keputusan dalam rapat tidak berhasil menuntukan pengurus yang tepatKoperasi merupakan milik orang-orang yang dilayani (prinsif identitas) pemilik dan pemakai jasa yang dihasilkan oleh usaha tersebut adalah orang yang sama.

Secara umum Koperasi simpan pinjam yang diolah dengan cara mengumpulkan simpanan anggotanya lalu memberikan pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan, penyimpanan dan penyaluran tidak hanya untuk anggota koperasi tetapi juga untuk masyarakat luas. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Dalam pengelolaannya membantu anggota serta umum Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya, Seperti contoh andi ingin membuat usaha namun ia tidak memiliki modal, lalu ia bergabung menjadi anggota koperasi dengan beberapa syarat setelah itu akan ditanya kapan andi dapat mengembalikan modalnya, setelah usahanya jalan dan ia bisa balik modal maka dia menanamkan sedikit keuntungannya sebagai saham. Selain itu Koperasi simpan pinjam juga dituntut untuk menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap. Tuntutan ini harus dikelola sedemikian rupa dalam pengelolaan dan penyalurannya agar berjalan secara seimbang.
Dalam pengelolaan koperasi umumnya meliputi:
1.    Menabung (simpanan para anggota koperasi)
Tabungan yang disimpan para anggota-lah yang menjadi dasar utama koperasi simpan pinjam. Simpanan ini meliputi simpanan wajib, dan simpanan pokok, tidak hanya itu dana koperasi ini juga berasal dari dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari luar anggota koperasi. Dana ini juga diperuntukkan menutupi kekurangan yang ada.
2.    Meminjam
Uang yang disimpan anggota dapat digunakan untuk menjadi dana pinjaman kepada anggotanya. Untuk meminjam anggota harus mengikuti prosedur koperasi yaitu, membuat pernyataan tertulis disertai keperluan dalam meminjam uang, jumlah yang akan dipinjam serta berapa lama peminjam dapat membayar dan kesanggupan mengangsur disertai dengan jaminan (barang yang tidak bergerak dan memiliki nilai jual).
Modal koperasi selain dari yang disebutkan diatas juga terdapat dana hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Sumber lain yang sah

Dalam mengelola koperasi juga diperlukan seorang wirausaha yang memiliki sikap keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Selain memiliki keberanian dalam mengambil resiko, pengurus koperasi juga harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. Namun dalam menjalankan koperasi kredit ini pengurus juga harus berusaha menekan biaya transaksi yaitu biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber pengelolaan yang digunakan. Nilai ekonomis terbagi menjadi dua bagian yaitu biaya transaksi dan biaya transformasi, biaya transaksi adalah biaya input (tenaga kerja, tanah, modal, keahlian kewirausahaan rutin) yang digunakan untuk dalam menghasilkan transaksi atau dalam pertukaran, sedangkan biaya transformasi adalah biaya yang berhubungan dengan pengubah output dan input. Koperasi simpan pinjam harus mengahadapi dua persaingan, pertama menghadapi agen-agen dalam pasar keuangan informal (linah darat) dan kedua lembaga keuangan yang fomal (bank, badan-badan pemerintah) dan agar koperasi yang dijalankan berhasil maka pengeolaannya dilakukan dengan biaya transaksi yang rendah daripada biaya pesaingnya. Kemudian koperasi kredit dapat meneruskan biaya transaksi dibawah biaya transaksi para pesaingnya. Setiapkegiatan wirausaha pasti memiliki resiko yang akan ditanggung dan dihadapi begitu juga koperasi yang pasti memiliki resiko, namun resiko yang ditimbulkan oleh ketidak pastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internalPasar internal meningkatkan setiap usahanya menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi milik anggota, oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko kerugian tersebut akan ditanggung bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relatif kecil.

Dalam pengelolaannya koperasi simpan pinjam ini berbeda dengan perbankan (bank), bank memang menyimpan dan meminjamkan uang namun bunga dan syarat yang dibutuhkan tidak semudah koperasi simpan pinjam. Bank mencari keuntungan dari para anggotanya berbeda dengan koperasi yang tidak memberikan bunga yang tinggi. Oleh karenanya bank digunakan oleh kaum menengah keatas untuk menyimpan uang.

Tujuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam


Tujuan pendirian KSP atau pembentukan USP pada Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, yang pada akhir periode kerja pencapaian tujuan tersebut harus dapat ditampilkan dalam laporan promosi ekonomi anggota, oleh karena itu tujuan yang sudah dirumuskan harus dapat diterjemahkan ke dalam ukuran kuantitatif dan dapat diukur dengan satuan uang.
Contoh :
Tujuan pendirian KSP atau pembentukan USP pada koperasi adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan tingkat bunga yang lebih murah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial dengan biaya pinjaman yang lebih murah, misalnya tingkat bunga pinjaman pada koperasi adalah sebesar 1,5 % per bulan (lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial pada lembaga perbankan misalnya sebesar 2 % per bulan) dan tingkat bunga simpanan sebesar 1 % per bulan (lebih tinggi dari tingkat bunga perbankan misalnya sebesar 0,7 % per bulan). Demikian halnya dengan biaya pinjaman serta adanya SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar pada masing masing koperasi.

Pengertian Singkat Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. 

Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Rabu, 16 November 2016

Permodalan Koperasi

MODAL KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
 d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sumber:
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/

Summary Foreign Exchange Exposure

Sumber Risiko Valas dan Penanganan Risiko Valas Risiko valas bisa berasal dari beberapa sumber, antara lain transaction, translation dan ...