Jumat, 13 Januari 2017

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat

Sudah kita ketahui bila koperasi lebih mengutamkan keutuhan anggota dari pada pengembangan modal.
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
Berikut beberapa hal yang menjadi manfaat koperasi bagi masyarakat di Indonesia :
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah
    Bagi anggota koperasi yang kurang mampu, harga barang atau jasa yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko-toko lain selain koperasi.
  • Menumbuhkan motifasi berusaha yang berkeperimanusiaan
    Selain di didik meraih keuntungan dan semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani dengan baik keperluan anggotanya sehingga kebutuhan dan keperluan anggotanya terpenuhi.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka
    Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan koperasi. Mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotnya.
  • Melatih sikap mandiri
    Butuh waktu melatih anggota baru dalam sikap mandiri untuk dapat menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada orang lain
  • Melatih menggunakan pendapat secara efektif
    Semua anggota akan di tuntut hidup berhemat, dengan melatihnya dalam bidang produksi untuk mendapatkan pendapatannya sendiri secara efektif. Jika ada anggota yang membuka usaha memproduksi makanan, tentu nya butuh modal membeli bahan. Lalu berapa banyak biaya hidup yang harus dikeluarkan dan ditabung. Anggota diharuskan terhindar dari pemborosan agar kehidupan anggota menjadi lebih baik.
  • Memperoleh pinjaman dengan mudah
    Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan
  • Menanamkan disiplin dan tanggung jawab
    Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan dalam perkoperasian, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.
  • Mendidik untuk bisa bekerja sama
    Tidak ada kelompok yang berbeda dari satu sama lain, semuanya itu sama dan semuanya di setarakan di dalam koperasi agar rasa kekeluargaan dan kerjasama dalam kewajiban masing-masing tetap terjaga dengan baik.
    Banyak nya manfaat dari koperasi untuk para anggotanya dapat membuat perekonomian Indonesia berangsur membaik sesuai perkembangan jaman. Masih banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam perkoperasian, terutama kekeluargaan yang begitu eratnya dijaga. Semoga dengan semakin maju nya perkembangan koperasi di Indonesia, semakin meningkat perekonomian Indone
    sia.

Pengertian Koperasi syariah

Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. 

Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. 

Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. 
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. 
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya. 
Kelahiran Koperasi Syariah di Indonesia dilandasi oleh Kepututsan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah . 

1 Usaha Koperasi Syariah Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan. 
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2 Tujuan dan Peran Koperasi Syariah Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam. 
Koperasi syariah mempunyai fungsi dan peran, diantaranya : 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya. 
  1. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam. 
  1. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
  1. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta. 
  1. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif. 
  1. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. 
  1. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota. 
3 Perkembangan Koperasi Syariah Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air, Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi Perkantoran hingga koperasi pasar. 
Sistem bagi hasil yang dikenalkan masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan kejujuran. Terdapat lebih dari 3020 koperasi syariah yang berkembang dengan berbagai macam ragam kondisi kelembagaannya. 
Disisi lainnya kesulitan mengakses perbankan dihadapi oleh usaha mikro, dikarenakan standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Kondisi ini diatasi dengan keberadaan Koperasi Syariah yang terbiasa dengan usaha yang skala dan transaksi kecil (mikro) serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit tersentuh sepenuhnya oleh jaringan perbankan. 
Kenyataannya jumlah koperasi syariah masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro yang mencapai 39,72 juta usaha dan menyerap 88% tenaga kerja Karena itu penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi dan mengetaskan kemiskinan. 
Pertumbuhan koperasi syariah juga penting dalam rangka meningkatkan keluarga prasejahtera, sehingga bukan sekedar intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial. 
Menurut data BPS, terdapat lebih dari 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan perbankan. Kondisi ini menjadi perluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi syariah bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim Apalagi dari data pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ternyata perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya LKM. 

Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

Dalam menjalankan usaha koperasi diperlukan anggota yang bersedia bekerja sama dengan sistem yang telah dibentuk. Dalam  pasal 123 UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan operasional KSP ke depan paling lambat 3 bulan sejak menerima calon anggota, harus menetapkannya menjadi anggota. Termasuk terhadap calon anggota yang sudah terdaftar sebagai debitor, dalam koperasi simpan pinjam pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dari keputusan rapat, walaupun terkadang keputusan dalam rapat tidak berhasil menuntukan pengurus yang tepatKoperasi merupakan milik orang-orang yang dilayani (prinsif identitas) pemilik dan pemakai jasa yang dihasilkan oleh usaha tersebut adalah orang yang sama.

Secara umum Koperasi simpan pinjam yang diolah dengan cara mengumpulkan simpanan anggotanya lalu memberikan pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan, penyimpanan dan penyaluran tidak hanya untuk anggota koperasi tetapi juga untuk masyarakat luas. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Dalam pengelolaannya membantu anggota serta umum Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya, Seperti contoh andi ingin membuat usaha namun ia tidak memiliki modal, lalu ia bergabung menjadi anggota koperasi dengan beberapa syarat setelah itu akan ditanya kapan andi dapat mengembalikan modalnya, setelah usahanya jalan dan ia bisa balik modal maka dia menanamkan sedikit keuntungannya sebagai saham. Selain itu Koperasi simpan pinjam juga dituntut untuk menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap. Tuntutan ini harus dikelola sedemikian rupa dalam pengelolaan dan penyalurannya agar berjalan secara seimbang.
Dalam pengelolaan koperasi umumnya meliputi:
1.    Menabung (simpanan para anggota koperasi)
Tabungan yang disimpan para anggota-lah yang menjadi dasar utama koperasi simpan pinjam. Simpanan ini meliputi simpanan wajib, dan simpanan pokok, tidak hanya itu dana koperasi ini juga berasal dari dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari luar anggota koperasi. Dana ini juga diperuntukkan menutupi kekurangan yang ada.
2.    Meminjam
Uang yang disimpan anggota dapat digunakan untuk menjadi dana pinjaman kepada anggotanya. Untuk meminjam anggota harus mengikuti prosedur koperasi yaitu, membuat pernyataan tertulis disertai keperluan dalam meminjam uang, jumlah yang akan dipinjam serta berapa lama peminjam dapat membayar dan kesanggupan mengangsur disertai dengan jaminan (barang yang tidak bergerak dan memiliki nilai jual).
Modal koperasi selain dari yang disebutkan diatas juga terdapat dana hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o   Anggota dan calon anggota
o   Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o   Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o   Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o   Sumber lain yang sah

Dalam mengelola koperasi juga diperlukan seorang wirausaha yang memiliki sikap keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Selain memiliki keberanian dalam mengambil resiko, pengurus koperasi juga harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. Namun dalam menjalankan koperasi kredit ini pengurus juga harus berusaha menekan biaya transaksi yaitu biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber pengelolaan yang digunakan. Nilai ekonomis terbagi menjadi dua bagian yaitu biaya transaksi dan biaya transformasi, biaya transaksi adalah biaya input (tenaga kerja, tanah, modal, keahlian kewirausahaan rutin) yang digunakan untuk dalam menghasilkan transaksi atau dalam pertukaran, sedangkan biaya transformasi adalah biaya yang berhubungan dengan pengubah output dan input. Koperasi simpan pinjam harus mengahadapi dua persaingan, pertama menghadapi agen-agen dalam pasar keuangan informal (linah darat) dan kedua lembaga keuangan yang fomal (bank, badan-badan pemerintah) dan agar koperasi yang dijalankan berhasil maka pengeolaannya dilakukan dengan biaya transaksi yang rendah daripada biaya pesaingnya. Kemudian koperasi kredit dapat meneruskan biaya transaksi dibawah biaya transaksi para pesaingnya. Setiapkegiatan wirausaha pasti memiliki resiko yang akan ditanggung dan dihadapi begitu juga koperasi yang pasti memiliki resiko, namun resiko yang ditimbulkan oleh ketidak pastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internalPasar internal meningkatkan setiap usahanya menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi milik anggota, oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko kerugian tersebut akan ditanggung bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relatif kecil.

Dalam pengelolaannya koperasi simpan pinjam ini berbeda dengan perbankan (bank), bank memang menyimpan dan meminjamkan uang namun bunga dan syarat yang dibutuhkan tidak semudah koperasi simpan pinjam. Bank mencari keuntungan dari para anggotanya berbeda dengan koperasi yang tidak memberikan bunga yang tinggi. Oleh karenanya bank digunakan oleh kaum menengah keatas untuk menyimpan uang.

Tujuan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam


Tujuan pendirian KSP atau pembentukan USP pada Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, yang pada akhir periode kerja pencapaian tujuan tersebut harus dapat ditampilkan dalam laporan promosi ekonomi anggota, oleh karena itu tujuan yang sudah dirumuskan harus dapat diterjemahkan ke dalam ukuran kuantitatif dan dapat diukur dengan satuan uang.
Contoh :
Tujuan pendirian KSP atau pembentukan USP pada koperasi adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan tingkat bunga yang lebih murah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial dengan biaya pinjaman yang lebih murah, misalnya tingkat bunga pinjaman pada koperasi adalah sebesar 1,5 % per bulan (lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat bunga komersial pada lembaga perbankan misalnya sebesar 2 % per bulan) dan tingkat bunga simpanan sebesar 1 % per bulan (lebih tinggi dari tingkat bunga perbankan misalnya sebesar 0,7 % per bulan). Demikian halnya dengan biaya pinjaman serta adanya SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar pada masing masing koperasi.

Pengertian Singkat Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.

Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. 

Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

Summary Foreign Exchange Exposure

Sumber Risiko Valas dan Penanganan Risiko Valas Risiko valas bisa berasal dari beberapa sumber, antara lain transaction, translation dan ...