Dalam menjalankan usaha koperasi diperlukan anggota yang bersedia bekerja sama dengan sistem yang telah dibentuk. Dalam pasal 123 UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan operasional KSP ke depan paling lambat 3 bulan sejak menerima calon anggota, harus menetapkannya menjadi anggota. Termasuk terhadap calon anggota yang sudah terdaftar sebagai debitor, dalam koperasi simpan pinjam pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dari keputusan rapat, walaupun terkadang keputusan dalam rapat tidak berhasil menuntukan pengurus yang tepat. Koperasi merupakan milik orang-orang yang dilayani (prinsif identitas) pemilik dan pemakai jasa yang dihasilkan oleh usaha tersebut adalah orang yang sama.
Secara umum Koperasi simpan pinjam yang diolah dengan cara mengumpulkan simpanan anggotanya lalu memberikan pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan, penyimpanan dan penyaluran tidak hanya untuk anggota koperasi tetapi juga untuk masyarakat luas. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Dalam pengelolaannya membantu anggota serta umum Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya, Seperti contoh andi ingin membuat usaha namun ia tidak memiliki modal, lalu ia bergabung menjadi anggota koperasi dengan beberapa syarat setelah itu akan ditanya kapan andi dapat mengembalikan modalnya, setelah usahanya jalan dan ia bisa balik modal maka dia menanamkan sedikit keuntungannya sebagai saham. Selain itu Koperasi simpan pinjam juga dituntut untuk menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap. Tuntutan ini harus dikelola sedemikian rupa dalam pengelolaan dan penyalurannya agar berjalan secara seimbang.
Dalam pengelolaan koperasi umumnya meliputi:
1. Menabung (simpanan para anggota koperasi)
Tabungan yang disimpan para anggota-lah yang menjadi dasar utama koperasi simpan pinjam. Simpanan ini meliputi simpanan wajib, dan simpanan pokok, tidak hanya itu dana koperasi ini juga berasal dari dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari luar anggota koperasi. Dana ini juga diperuntukkan menutupi kekurangan yang ada.
2. Meminjam
Uang yang disimpan anggota dapat digunakan untuk menjadi dana pinjaman kepada anggotanya. Untuk meminjam anggota harus mengikuti prosedur koperasi yaitu, membuat pernyataan tertulis disertai keperluan dalam meminjam uang, jumlah yang akan dipinjam serta berapa lama peminjam dapat membayar dan kesanggupan mengangsur disertai dengan jaminan (barang yang tidak bergerak dan memiliki nilai jual).
Modal koperasi selain dari yang disebutkan diatas juga terdapat dana hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
o Anggota dan calon anggota
o Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
o Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o Sumber lain yang sah
Dalam mengelola koperasi juga diperlukan seorang wirausaha yang memiliki sikap keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Selain memiliki keberanian dalam mengambil resiko, pengurus koperasi juga harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992. Namun dalam menjalankan koperasi kredit ini pengurus juga harus berusaha menekan biaya transaksi yaitu biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis sumber pengelolaan yang digunakan. Nilai ekonomis terbagi menjadi dua bagian yaitu biaya transaksi dan biaya transformasi, biaya transaksi adalah biaya input (tenaga kerja, tanah, modal, keahlian kewirausahaan rutin) yang digunakan untuk dalam menghasilkan transaksi atau dalam pertukaran, sedangkan biaya transformasi adalah biaya yang berhubungan dengan pengubah output dan input. Koperasi simpan pinjam harus mengahadapi dua persaingan, pertama menghadapi agen-agen dalam pasar keuangan informal (linah darat) dan kedua lembaga keuangan yang fomal (bank, badan-badan pemerintah) dan agar koperasi yang dijalankan berhasil maka pengeolaannya dilakukan dengan biaya transaksi yang rendah daripada biaya pesaingnya. Kemudian koperasi kredit dapat meneruskan biaya transaksi dibawah biaya transaksi para pesaingnya. Setiapkegiatan wirausaha pasti memiliki resiko yang akan ditanggung dan dihadapi begitu juga koperasi yang pasti memiliki resiko, namun resiko yang ditimbulkan oleh ketidak pastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal meningkatkan setiap usahanya menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi milik anggota, oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko kerugian tersebut akan ditanggung bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relatif kecil.
Dalam pengelolaannya koperasi simpan pinjam ini berbeda dengan perbankan (bank), bank memang menyimpan dan meminjamkan uang namun bunga dan syarat yang dibutuhkan tidak semudah koperasi simpan pinjam. Bank mencari keuntungan dari para anggotanya berbeda dengan koperasi yang tidak memberikan bunga yang tinggi. Oleh karenanya bank digunakan oleh kaum menengah keatas untuk menyimpan uang.